08118204142 (Telkomsel) - 081818204142 (XL)

Persiapkan Qurban anda tahun ini

Pengertian BAI’US SALAM (Jual Beli Sistem Inden atau Pesan) Kata salam berasal dari kata at-taslîm (التَّسْلِيْم). Kata ini semakna dengan as-salaf (السَّلَف) yang bermakna memberikan sesuatu dengan mengharapkan hasil dikemudian hari.

Menurut para Ulama, definisi bai’us salam yaitu jual beli barang yang disifati (dengan kriteria tertentu/spek tertentu) dalam tanggungan (penjual) dengan pembayaran kontan dimajlis akad.[2] Dengan istilah lain, bai’us salam adalah akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad berlangsung.

Pemberlian hewan qurban menggunakan akad salam

Barang yang diperjual belikan/Objek Akad (Mussalam Fiihi)

Domba yang memenuhi syarat sah Qurban (Sehat, Tidak Cacat, Jantan, Cukup Umur) dengan berat hidup ketika penyerahan ±  Kg (dengan maksimal batas bobot ± adalah 2 kg)

 
Pernyataan Penjual (Shigat – Ijab) :

  1. Menjual dengan akad salam berupa domba, yang memenuhi syarat sah Qurban, diserahterimakan pada tanggal 8 / 9 Dzulhijah 1441 H
  2. Pembayaran sah dilakukan secara tunai atau transfer melalui rekening Bank dengan dilengkapi bukti setor/transfer.

    Pernyataan Pembeli (Shigat – Qabul) :
  1. Menerima dan menyepakati Jual Beli Salam dengan harga, spesifikasi, kualitas dan kuantitas tersebut.
  2. Telah membayar Lunas Transaksi 


    Kesepakatan Bersama Penjual dan Pembeli

  1. Jual Beli ini berlaku sejak pembayaran diterima penjual dan berakhir hingga keseluruhan pesanan diterima oleh pihak pembeli.
  2. Jual beli ini dapat dihentikan atas permintaan pembeli dan atau penjual selama disepakati bersama-sama.
  3. Apabila domba yang dipesan tidak siap pada waktu yang telah ditentukan, maka pembeli dapat memilih apakah menunggu sampai tersedia atau membatalkan akad dan dana pembelian dikembalikan oleh penjual.
  4. Apabila domba yang dikirimkan kualitasnya lebih rendah sehingga tidak sesuai dengan yang telah disepakati dalam poin akad, maka pembeli boleh menerima atau menolak.
  5. Apabila domba yang dikirimkan memiliki kwalitas yang lebih baik dari akad yang telah disepakati, maka Penjual tidak meminta tambahan pembayaran.
  6. Domba dapat dikirimkan sebelum jadwal pengiriman asalkan telah disepakati oleh Pembeli dan Penjual dengan syarat kualitas dan jumlah sesuai kesepakatan serta tidak ada perubahan harga.